358QHmUbFfVCWnFmKzA6bJLHBWq3zReiU3KEyFvm

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta


Jakarta, CNN Indonesia -- Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta dimulai hari ini, Kamis (11/6). Namun, di tengah pandemi virus corona (Covid-19), ada tata cara baru bagi orang tua calon murid atau murid untuk mendaftar ke tingkat sekolah baru.

Tata cara itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Calon murid wajib melakukan prapendaftaran PPDB Jakarta secara daring (online) terlebih dulu yang berlangsung 11 Juni-3 Juli 2020.

Juknis itu menegaskan kepada calon peserta didik baru harus mengikuti proses prapendaftaran. Jika tidak, calon peserta didik baru tidak dapat mengikuti proses PPDB Jakarta selanjutnya.

Mekanisme pelaksanaan PPDB terbagi dalam 3 tahap, pertama tahap prapendaftaran, tahap pendaftaran dan tahapan seleksi.

Proses prapendaftaran dilakukan secara online melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan menyiapkan beberapa dokumen berbentuk soft file untuk diunggah.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diunggah dalam prapendaftaran daring itu beragam, tergantung tingkat sekolah.

Untuk jenjang Sekolah Dasar, diminta menyiapkan akte kelahiran, Kartu Keluarga dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp6.000.

Untuk jenjang SMP selain dokumen di atas, dilengkapi dengan rapor kelas 4 hingga kelas 6 semester 1. Jenjang SMA/SMK dilengkapi dengan rapor kelas 7, 8 , 9 semester 1. Dilengkapi pula dengan sertifikat akreditasi sekolah asal.

Setelah menyiapkan dokumen, calon peserta didik kemudian mengakses situs PPDB DKI Jakarta dan membuat akun. Kemudian mengisi formulir secara online dan mengunggah dokumen persyaratan. 

Setelah proses pengunggahan berhasil, kemudian mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token yang telah diverifikasi operator. 

Tahap selanjutnya adalah aktivasi PIN dengan cara memasukkan nomor peserta dari daftar nominasi tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA/SMK. Setelah itu mengganti PIN/Token dengan password dan dilanjutkan ke fase pendaftaran.

"Jadwal pendaftaran secara daring mulai tanggal 11 Juni sampai tanggal 3 Juli 2020 kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," demikian tertulis dalam juknis PPDB DKI.

Setelah tahapan prapendaftaran selesai, calon peserta didik kemudian melanjutkan pendaftaran secara online di situs yang sama.

Dalam fase pendaftaran, calon peserta didik/wali memilih sekolah tujuan, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran.

"Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri," demikian tertulis di juknis.

Proses lapor diri dilakukan dengan cara mengakses halaman yang sama, setelah log in dan meng-input nomor peserta kemudian klik tombol lapor diri . Calon peserta didik kemudian mencetak tanda bukti lapor diri.

Proses pelayanan dibuka pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00  WIB.

Untuk Pendaftaran dibuka mulai 15 Juni hingga 16 Juni mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Proses lapor diri mulai tanggal 17 Juni-18 Juni melalui daring.

Seleksi PPDB Jakarta sendiri terdiri dalam beberapa kategori. Pertama, seleksi kategori zonasi, afirmasi, kategori alur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta., kategori jalur prestasi dan kategori jalur pindah tugas orangtua dan anak guru. (mln/kid)


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200611132150-20-512198/syarat-dan-tata-cara-pendaftaran-ppdb-dki-jakarta.
Wajib Baca
Newest Older

Related Posts

2 comments