358QHmUbFfVCWnFmKzA6bJLHBWq3zReiU3KEyFvm

PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Ini Panduan Lengkap PPDB dari Rumah

PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Ini Panduan Lengkap PPDB dari Rumah


KOMPAS.com- Hari ini, Kamis (11/6/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru ( PPDB).

Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Calon Peserta Didik Baru (CPDB)  sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman ppdb. jakarta.go.id.

Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Berikut alur pendaftaran PPDB 2020 DKI Jakarta:

Prapendaftaran

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN atau Token dengan tahapan sebagai berikut:

1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:

Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan

  • Kartu Keluarga
  • Sertifikat Akreditasi
  • Nilai rapor
  • Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

2. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun

4. Mengisi formulir secara daring

5. Mengunggah berkas persyaratan

6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator

7. Setelah mendapatkan token, aktivasi PIN dan proses pendaftaran


Pengajuan cetak PIN/token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun"

3. Mengisi formulir secara daring

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/token untuk aktivasi

5. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan fase pendaftaran


Aktivasi PIN/token

Calon peserta didik baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN atau Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token

3. Mengganti PIN/Token dengan password

4. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran


4. Pendaftaran daring

Calon peserta didik baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

3. Memilih sekolah tujuan

4. Mencetak tanda bukti pendaftaran

5. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.


5. Lapor diri daring

Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

2. Melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

3. Melakukan klik tombol Lapor Diri

4. Mencetak tanda bukti lapor diri

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/11/124748971/ppdb-dki-jakarta-dibuka-hari-ini-ini-panduan-lengkap-ppdb-dari-rumah?page=all
Wajib Baca

Related Posts

Post a Comment